🐼 Syarat Menjadi Agen Kapal

Berlokasi di Jl. Gajah Mada No. 14, Jakarta Pusat, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 17 Tahun 2008 bahwa tentang agen umum yaitu perusahaan angkutan laut yang didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia. lebih spesifiknya
Syarat suatu agen yang bisa ditunjuk sebagai agen umum adalah perusahaan pelayaran Indonesia dengan kapal bendera Indonesia, minimal berukuran 5.000 GRT. Selain itu, juga harus memiliki bukti perjanjian keagenan umum atau surat keagenan umum. Sub Agen Jenis agen kedua adalah sub agen. Sub agen adalah wakil atau agen dari agen umum. .